MakassarNews

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Makassar Akhirnya Dapat THR Tahun Ini

Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa waktu pembayaran THR sebenarnya masih cukup longgar karena masih tersedia waktu pada awal pekan depan.

BACA JUGA  Dulu Menyeberang ke Daratan, Kini Dukcapil Hadir di Pulau-Pulau Makassar Layani Warga

Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” lanjutnya.

Dakhlan juga menegaskan bahwa secara umum substansi Perwali terkait THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perbedaan utama hanya terletak pada rencana pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu.

“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” katanya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar Dorong Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button