
Moratorium Pemekaran: Pemerintah pusat belum mencabut kebijakan penghentian sementara (moratorium) pembentukan daerah baru.
Regulasi Turunan: Pemerintah masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagai amanah UU Pemerintahan Daerah.
Status Administratif Luwu Tengah
Andi Sudirman menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan seluruh tanggung jawab administratif terkait usulan DOB Luwu Tengah.
”Secara administratif, usulan Luwu Tengah sudah kami selesaikan dan serahkan ke Pemerintah Pusat. Saat ini, semua proses dan kewenangan berada di tangan pusat,” jelasnya.
Menutup pertemuan tersebut, Gubernur Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik di lapangan.
Ia berharap masyarakat memahami jalur birokrasi yang sedang berjalan.
”Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi jalurnya sudah dijelaskan secara transparan. Intinya, kita menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” pungkas Andi Sudirman.





