
Menurutnya, kepastian status hukum menjadi langkah awal yang krusial agar proses pengembangan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
“Kita ingin semuanya jelas terlebih dahulu dari sisi legalitas. Dengan begitu, setiap rencana yang disusun dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Melinda turut meninjau area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar kawasan Pasar Panakkukang. Ia menilai keberadaan RTH memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Melinda berharap ke depan kawasan tersebut dapat ditata dengan konsep yang lebih modern, ramah lingkungan, dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Melalui kolaborasi berbagai pihak, ia optimistis pengelolaan kawasan ini dapat menjadi contoh penataan ruang yang produktif sekaligus berkelanjutan di Kota Makassar.
(*)





