
Saat ini, Unhas belum memiliki pejabat yang mengantongi sertifikasi tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pengelolaan administrasi keuangan, khususnya dalam penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dapat berdampak pada kelancaran pelaksanaan anggaran di lingkungan universitas.
“Melalui kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini, kami memfasilitasi para pejabat terkait agar memperoleh sertifikasi yang dipersyaratkan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab,” kata Prof. Idar.
Selain meningkatkan kompetensi pejabat pengelola keuangan, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi keuangan, khususnya dalam penerbitan SPP dan SPM, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan kampus.
Melalui langkah ini, Unhas berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan selaras dengan prinsip good governance, sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
(*)





