
Menurutnya, Pemerintah Kota tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menghidupkan malam takbiran.
Namun pelaksanaannya diharapkan lebih khidmat, demi menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif, pelaksanaan takbiran diarahkan agar dilakukan di wilayah masing-masing.
Selain larangan konvoi di jalan raya, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan.
Munafri menambahkan, malam takbiran sejatinya merupakan momen untuk memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai ungkapan rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kota mengajak masyarakat merayakan malam takbiran secara lebih tertib di lingkungan masing-masing, tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun warga lainnya.
“Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat,” tegas Munafri.
Ia juga menjelaskan bahwa volume kendaraan di Kota Makassar, saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama malam takbiran berlangsung.





