
Surat edaran tersebut juga menegaskan agar imbauan ini menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
Lebih lanjut, Appi menjelaskan, pelaksanaan open house di area pelataran Kantor Balai Kota Makassar, hanya pada hari pertama Idul fitri dengan durasi waktu yang lebih singkat.
“Pada hari Lebaran, kami hanya membuka di hari (H) pertama, jam 9.00 pagi sampai jam 11.00 Wita, terbuka untuk masyarakat umum. Setelah itu ya sudah tidak ada lagi open house-nya, supaya kita ikut aturan,” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Appi itu, pembatasan tersebut juga mempertimbangkan kondisi sejumlah daerah yang masih terdampak bencana.
“Di dalam surat edaran pemerintah pusat, ditekankan bahwa masih banyak daerah yang terkena bencana dan sebagainya, sehingga kita mengurangi waktu itu cuma satu hari kita melakukan kegiatan open house untuk masyarakat umum yang mau datang di Balai Kota,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan open house akan digelar di Balai Kota Makassar, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani atau dikenal sebagai Jalan Baru.
“Open house-nya di Balai Kota, di sini, di Garuda, di Jalan Baru. Jadi, setelah salat Id, baru kami ke sini untuk sapa masyarakat, waktu hanya satu hari saja,” tuturnya.





