BusinessNasionalNews

Pasca Putusan KPPU,OJK Tegaskan Komitmen Benahi Pindar,Perkuat Regulasi dan Pengawasan

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan tata kelola industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menanggapi hal ini, OJK menyatakan menghormati putusan tersebut sekaligus menjadikannya momentum untuk memperkuat industri pindar agar lebih sehat, transparan, dan berintegritas.

BACA JUGA  OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK), OJK terus mendorong peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen di sektor ini.

Salah satu langkah konkret adalah penerbitan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batasan manfaat ekonomi bagi penyelenggara pindar, guna memastikan praktik usaha yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, OJK juga memperkuat regulasi terkait tingkat kesehatan penyelenggara serta menjalankan roadmap pengembangan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepercayaan publik.

BACA JUGA  Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Kewirausahaan Santri OJK Gelar Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button