MakassarNews

DPMPTSP Makassar Rumuskan Langkah Strategis Dorong   Kepatuhan  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

 

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan tenaga kerja melalui penguatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala DPMPTSP Kota Makassar yang mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Makassar, yang digelar pada Selasa (10/03/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam forum ini, DPMPTSP mengambil peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan dunia usaha, khususnya dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, menjadi langkah konkret untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pekerja.

BACA JUGA  DPMPTSP Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Non-UMK Laporkan LKPM Triwulan I 2026

Melalui forum tersebut, DPMPTSP turut berkontribusi dalam merumuskan langkah-langkah koordinatif dan strategi implementatif guna memastikan seluruh tenaga kerja di Kota Makassar memperoleh hak perlindungan sosial secara optimal.

Peran aktif DPMPTSP ini juga sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem investasi yang sehat, kondusif, dan taat regulasi. Dengan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap program jaminan sosial, DPMPTSP tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kota Makassar.

BACA JUGA  DPMPTSP Makassar Hadirkan Klinik LKPM 2026, Permudah Pelaku Usaha Non-UMK Lapor Investasi

Ke depan, DPMPTSP Kota Makassar akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button