
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data 79 pengembang perumahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Makassar. Penyerahan ini penting agar aset publik tercatat resmi dan tidak beralih funmerilis data 79 pengembang perumahan di Makassar yang menjadi area komersial.
Dari data beberapa di antaranya disebut sudah melakukan penyerahan langsung dengan Pemkot Makassar.
“Kami sudah memetakan daftar nama pengembang perumahan, lokasi perumahannya, dan kewajiban PSU apa saja yang sudah dan belum diserahkan,” ujar perwakilan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Epa Kartika kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2025).
Epa menjelaskan data PSU yang diserahkan akan menjadi bagian dari daftar kekayaan daerah. Dia menilai penyerahan tersebut juga memastikan setiap aset publik tercatat secara resmi sebagai milik pemerintah.
Penyerahan PSU dalam rangka mendukung penegakan penataan wilayah. Menurut Epa , pihaknya memberi atensi khusus terhadap aset Pemkot Makassar, khususnya penyerahan PSU dari pengembang yang belum diserahkan ke Pemkot Makassar. Karena secara aturan, pengembang perumahan harus menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar terhitung satu tahun setelah masa pemeliharaan.





