
Dari data yang di rilis KPK, hingga 19 Mei 2025, masih ada sekitar 79 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar.
“Tentu saja ini menjadi atensi khusus dari kami,” ungkap perwakilan Korsupgah KPK Epa Kartika dalam Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan dan Penyerahan PSU dari sejumlah pengembang (developer) di Kota Makassar.
Menurut Epa, PSU dari pengembang menjadi data aset yang masuk dalam daftar kekayaan daerah sehingga KPK ingin memastikan itu bisa terkelola dengan baik.
PR dari KPK itu cuman satu, kalau masuk dari tangannya pengembang itu harus dikelola dengan baik. Termasuk diamankan oleh teman-teman di Pemda,” kata Epa.
Dia juga menyoroti persoalan yang terjadi di lapangan, banyak ditemukan PSU beralih fungsi. Yang tadinya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjadi areal komersil.
Epa pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada PSU, apalagi yang telah diserahkan ke pemerintah daerah, digunakan oleh pihak ketiga. Termasuk pengembang untuk area komersial.
“Jadi, kalau ada titik-titik yang belum diserahkan atau beralih fungsi, tolong disampaikan juga kepada Pemda. Ini harus ada langkah-langkah hukum,” tegasnya.





