
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus mendorong pembentukan dan pengaktifan Bank Sampah Unit (BSU) di tingkat kelurahan hingga RT/RW sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 100 BSU yang aktif beroperasi. Padahal, potensi pembentukan unit tersebut bisa jauh lebih besar jika melihat jumlah Rukun Warga (RW) yang ada.
“Kalau melihat jumlah RW, minimal kita bisa punya 1.000 BSU,” ujarnya saat ditemui, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, DLH terus berupaya memfasilitasi pembentukan BSU di berbagai wilayah sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam mendukung operasional BSU, DLH telah menyiapkan UPTD Bank Sampah Pusat yang berfungsi sebagai tempat penampungan sampah hasil pengumpulan masyarakat. Fasilitas tersebut berlokasi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukkang.
“Secara umum, bank sampah pusat sudah kami siapkan anggarannya,” katanya.
Selain itu, DLH Makassar juga tengah mendorong peningkatan status kelembagaan UPTD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan serta kualitas layanan.
“Dengan status BLUD, pengelolaan keuangan lebih fleksibel dan memiliki aturan tersendiri secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses peningkatan status kelembagaan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Helmy juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah plastik sembarangan.
Ia menegaskan bahwa sampah nonorganik seperti botol plastik memiliki nilai ekonomi jika dikelola melalui sistem bank sampah.
“Jangan buang sampah plastik sembarangan karena bisa bernilai uang jika disetor ke bank sampah,” tegasnya.
Sampah yang terkumpul nantinya akan diolah melalui kerja sama dengan vendor atau pihak ketiga guna mendukung proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.
“Untuk pengolahan daur ulang, BSU bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga,” pungkasnya.
(*)





