
Selain itu, calon pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.
Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan,” tuturnya.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026.
“Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” terangnya.
Syarief menjelaskan, tim seleksi telah dibentuk dan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.





