MakassarNews

Pendaftaran BAZNAS Makassar Dibuka hingga 10 April 2026, Terbuka bagi Masyarakat Umum

Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, mengingat baru menjalani satu periode.

Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia.

Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI.

“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambahnya. (*)

—————————-

Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Beragama Islam
    3. Bertakwa kepada Allah SWT
    4. Berakhlak mulia
    5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
    6. Sehat jasmani dan rohani
    7. Tidak menjadi anggota partai politik
    8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
    9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    10. Bersedia bekerja penuh waktu
    11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
    12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola zakat lainnya
    13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
    – Ulama
    – Tenaga profesional
    – Tokoh masyarakat Islam
    14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama
    16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
    17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.
BACA JUGA  68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button