
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak seluruh pelaku usaha non-UMK untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
DPMPTSP menegaskan bahwa pelaporan LKPM yang berlangsung pada 1 hingga 15 April 2026 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pelaporan ini juga berperan penting dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan aktivitas usaha.
Melalui LKPM, DPMPTSP dapat memantau perkembangan realisasi investasi secara berkala, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan yang telah diterbitkan. Data yang dihimpun juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan serta memberikan pendampingan yang lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha.
DPMPTSP mengarahkan pelaku usaha untuk melakukan pelaporan secara mandiri melalui laman oss.go.id dengan memilih menu “Informasi”, kemudian “Kewajiban Usaha”, dan klik “LKPM”.
DPMPTSP juga terus berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.





