
Di sisi lain, penelitian bersama antara akademisi dan praktisi kepolisian menjadi inti dari pendekatan berbasis bukti (evidence-based policing). Melalui kolaborasi ini, data empiris diharapkan dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang lebih presisi dalam menangani isu-isu seperti kejahatan siber, dinamika sosial, hingga keamanan berbasis komunitas.
Pengembangan kurikulum juga menjadi bagian penting, dengan menghadirkan ruang interaksi antara teori dan praktik melalui kuliah tamu, seminar, hingga diskusi kebijakan. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya pertukaran pengetahuan yang adaptif terhadap perubahan lanskap kejahatan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menjelaskan bahwa Pusat Studi Kepolisian dirancang dengan melibatkan berbagai fakultas yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Pendekatan lintas disiplin ini diharapkan mampu memperkaya perspektif keilmuan dalam mendukung kajian serta menghadirkan solusi atas berbagai persoalan keamanan.
Di bawah kepemimpinannya, Fakultas Hukum Unhas terus memperkuat peran strategis melalui berbagai program kolaboratif. Salah satunya adalah pelaksanaan program kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) hasil kerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan, serta penyelenggaraan kelas afirmasi jenjang S2 dan S3 bagi anggota kepolisian.





