NasionalNews

OJK Ingatkan Warga Waspada Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Lewat iDebku

Setelah memastikan seluruh data telah diisi dengan benar, permohonan dapat diajukan dan sistem akan memberikan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permintaan tersebut maksimal dalam satu hari kerja, dan hasil laporan SLIK akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Selain secara online, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Untuk debitur perorangan, cukup membawa KTP asli bagi WNI atau paspor bagi WNA. Sementara bagi ahli waris dan badan usaha, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan kematian, NPWP, akta pendirian, hingga surat kuasa jika diwakilkan.

BACA JUGA  OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN di Malang

Apabila ditemukan riwayat pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera mengambil langkah hukum.

Di antaranya dengan melaporkan kasus tersebut ke OJK melalui layanan Kontak 157 atau WhatsApp resmi, serta membuat laporan ke pihak kepolisian sebagai bukti penyalahgunaan identitas.

Selain itu, masyarakat juga perlu menghubungi perusahaan pinjol terkait untuk melakukan klarifikasi dan meminta penghapusan data transaksi yang tidak sah.

OJK kembali menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan foto KTP maupun melakukan verifikasi wajah di aplikasi yang tidak memiliki legalitas jelas, guna mencegah risiko pencurian identitas di masa mendatang.

BACA JUGA  KP2KP Sengkang Gelar Bimtek Aplikasi Coretax-DJP bagi Bendahara Sekolah

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button