NasionalNews

OJK Ingatkan Warga Waspada Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Lewat iDebku

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat.

Tidak sedikit warga yang tiba-tiba menerima tagihan utang meski tidak pernah mengajukan pinjaman, sehingga persoalan ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai langkah antisipasi, OJK menyediakan layanan iDebku yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanan ini dinilai penting untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan data pribadi.

Kasus penyalahgunaan NIK umumnya terjadi akibat kebocoran data atau kelalaian pengguna saat membagikan identitas di platform yang tidak terverifikasi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kredit guna memastikan tidak ada transaksi mencurigakan.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi iDebku. Masyarakat cukup mengakses situs idebku.ojk.go.id, kemudian memilih menu pendaftaran dan mengisi data debitur, termasuk nomor KTP yang ingin diperiksa.

BACA JUGA  OJK Sulselbar Sebut Ekonomi Sulsel Tunjukkan Ketahanan,Triwulan III 2025 Tumbuh 5,01%

Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto KTP asli serta swafoto (selfie) untuk proses verifikasi.

Setelah memastikan seluruh data telah diisi dengan benar, permohonan dapat diajukan dan sistem akan memberikan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permintaan tersebut maksimal dalam satu hari kerja, dan hasil laporan SLIK akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Selain secara online, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Untuk debitur perorangan, cukup membawa KTP asli bagi WNI atau paspor bagi WNA. Sementara bagi ahli waris dan badan usaha, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan kematian, NPWP, akta pendirian, hingga surat kuasa jika diwakilkan.

BACA JUGA  Langgar Ketentuan,OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Crowde

Apabila ditemukan riwayat pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera mengambil langkah hukum.

Di antaranya dengan melaporkan kasus tersebut ke OJK melalui layanan Kontak 157 atau WhatsApp resmi, serta membuat laporan ke pihak kepolisian sebagai bukti penyalahgunaan identitas.

Selain itu, masyarakat juga perlu menghubungi perusahaan pinjol terkait untuk melakukan klarifikasi dan meminta penghapusan data transaksi yang tidak sah.

OJK kembali menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan foto KTP maupun melakukan verifikasi wajah di aplikasi yang tidak memiliki legalitas jelas, guna mencegah risiko pencurian identitas di masa mendatang.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button