NasionalNews

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Digital

Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial perbankan disusun secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta compliance & monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.

BACA JUGA  OJK Resmikan Learning Center di Makassar untuk Perkuat SDM dan Literasi Keuangan Kawasan Timur Indonesia

Langkah ini merujuk pada pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat memicu percepatan bank run.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

BACA JUGA  OJK Sulselbar Gandeng Pemda Gelar GENCARKAN di Mamasa dan Parepare

Selain itu, panduan ini turut mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan (finfluencer), termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button