
Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial perbankan disusun secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta compliance & monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Langkah ini merujuk pada pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat memicu percepatan bank run.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.
Selain itu, panduan ini turut mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan (finfluencer), termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan.





