
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi energi di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan tersebut.
Sejumlah bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan guna menjaga pelayanan dan operasional tetap berjalan optimal.
Airlangga menjelaskan bahwa sektor layanan publik menjadi salah satu yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, hingga kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal.





