
“Kita akan menjadwalkan pertemuan dengan TWS. Sebelum itu, saya minta seluruh perangkat daerah terkait menyiapkan bahan finalisasi, khususnya terkait perencanaan CSR yang akan mereka kontribusikan di pulau,” ujarnya.
Sekda Zulkifly menekankan, seluruh rencana yang disusun harus disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan aset daerah dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap bentuk kontribusi, khususnya jasa atau pembangunan fisik, wajib dicatat sebagai aset pemerintah sesuai hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, skema kerja samanya harus disusun dengan cermat dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly menilai fokus kerja sama CSR di Pulau Kodingareng Keke sebaiknya diarahkan pada aspek konservasi ekosistem laut dan perlindungan pulau dari abrasi.
“Yang paling tepat adalah pada poin konservasi ekosistem laut. Misalnya pembangunan penahan ombak (breakwater) untuk melindungi pulau dari abrasi,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan program lain melalui CSR, seperti pembangunan dermaga, pos pengawasan, maupun fasilitas penunjang kebersihan pulau, sepanjang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku.





