
Eks Camat Ujung Pandang itu juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan proses perizinan di berbagai sektor, termasuk kesehatan.
Selain itu, penerapan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 disebut membawa perubahan signifikan terhadap standar perizinan dan kualitas layanan fasilitas kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly mengapresiasi klinik Feryal Clinic diresmikan karena telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami berharap ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Jangan membuka usaha sebelum seluruh izin terpenuhi, karena ini berkaitan dengan standar pelayanan, keselamatan, dan kualitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi fasilitas usaha, seperti klinik, harus melalui sejumlah tahapan perizinan, termasuk izin lingkungan, lalu lintas, hingga pengelolaan limbah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, lanjutnya, terus berupaya mempercepat proses perizinan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku, guna menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan regulasi.





