
Terkait pengembalian dana, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
OJK akan terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian sisa dana agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus memastikan adanya perbaikan sistem guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan akan terus mengawasi seluruh proses tersebut dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.





