Uncategorized

Dinas Pertanahan Makassar Perkuat Penataan Aset, Verifikasi Tanah Ex Gemeente di Mamajang

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui peninjauan lapangan dalam rangka verifikasi tanah ex gemeente di Kecamatan Mamajang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Sri Sulsilawati, M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., bersama tim teknis. Turut hadir Camat Mamajang sebagai bentuk koordinasi lintas wilayah guna memastikan kejelasan status kepemilikan serta pemanfaatan aset tanah milik pemerintah.

Peninjauan dilakukan secara langsung di sejumlah titik lokasi untuk mencocokkan data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan data yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sri Sulsilawati menegaskan bahwa verifikasi tanah ex gemeente merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung percepatan penataan aset daerah yang selama ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD).

BACA JUGA  Dinas Pertanahan Makassar Dukung Pembentukan Pokja Penanganan Permukiman Kumuh

“Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan kejelasan status aset. Dengan data yang valid, pengelolaan aset dapat dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanah ex gemeente—yang merupakan aset peninggalan pemerintah kolonial—sering kali memiliki kompleksitas tersendiri, baik dari sisi administrasi maupun penguasaan fisik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan proses identifikasi dan verifikasi yang cermat serta melibatkan berbagai pihak terkait.

Selain memastikan kesesuaian data, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa lahan yang kerap terjadi akibat tumpang tindih klaim kepemilikan.

Dengan adanya verifikasi menyeluruh, diharapkan setiap aset dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Muh. Izhar Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil dari verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar dalam proses penertiban administrasi serta pengelolaan lanjutan terhadap aset ex gemeente.

BACA JUGA  Klinik Konflik Pertanahan Distan Makassar Terapkan 5 Tahapan Layanan untuk Penyelesaian Sengketa Warga

“Hasil verifikasi ini akan kami tindak lanjuti dalam bentuk pembaruan data aset, penertiban administrasi, hingga penyusunan rencana pemanfaatan lahan ke depan,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan barang milik daerah yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan aset. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik serta memiliki kejelasan status hukum.

Melalui langkah verifikasi ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkelanjutan.

Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan di wilayah lain guna memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button