
“Kami melakukan konsultasi terkait pengembangan PSEL yang saat ini sudah memasuki tahap lanjutan,” ujar Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa percepatan program ini mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden terkait PSEL, yang diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan yang semakin kompleks.
Menurutnya, peningkatan volume sampah di TPA menuntut adanya perubahan sistem pengelolaan yang tidak lagi bertumpu pada pola open dumping, melainkan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan nilai tambah.
“Dengan adanya PSEL, kita tidak hanya mengurangi beban sampah di TPA, tetapi juga mengubahnya menjadi sumber energi yang bermanfaat,” tuturnya.
Sebagai lembaga perencana, Bappeda Kota Makassar di bawah kepemimpinan Dahyal akan memastikan bahwa implementasi program PSEL terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk penguatan aspek teknis, pendanaan, serta kolaborasi lintas sektor.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Bagian Hukum.





