
“Penataan aset daerah terus kami lakukan karena ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujar Munafri.
Ia berharap, melalui rakor tersebut, komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik semakin kuat.
Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar terus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini masih rawan, termasuk potensi penguasaan oleh pihak lain.
Salah satu fokus utama dalam rakor ini adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam penerbitan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Munafri optimistis, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara menyeluruh serta memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.





