MakassarNews

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar – Idris Tekankan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan SDM yang Andal

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), indeks pelayanan publik nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan, di mana sebagian besar pemerintah daerah mulai mengadopsi layanan digital untuk mempercepat proses administrasi.

Kota Makassar sendiri sebelumnya juga telah menerapkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, seperti layanan administrasi kependudukan online dan sistem perizinan terintegrasi.

Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Makassar mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA  Kado Hari Santri 2025, Pemkot Makassar dan DPRD Rancang Ranperda Fasilitas Pesantren

Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya standar pelayanan, partisipasi masyarakat, serta evaluasi kinerja secara berkala guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Dengan penguatan SDM yang tepat dan dukungan sistem digital yang optimal, DPRD berharap kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dapat semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button