
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sebagai upaya mendorong pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, OJK menyampaikan komitmennya untuk menerbitkan berbagai ketentuan baru yang mencakup aspek tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan industri PPDP sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.





