
Sekda Kota Makassar dalam arahannya menegaskan bahwa setiap proses hibah lahan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga mendorong sinergi antar-OPD agar seluruh kendala administratif dapat segera diselesaikan tanpa menghambat proses.
Sebagai hasil rakor, disepakati penyusunan timeline penyelesaian berkas serta opsi pembentukan tim verifikasi gabungan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses hibah sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Melalui peran aktif Dinas Pertanahan dalam proses verifikasi dan sinkronisasi data, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.(*)





