
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan teknologi digital. Salah satunya dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen melalui sistem verifikasi yang lebih transparan dan akurat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan di industri perasuransian.
“QR Code ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Ini akan meningkatkan kepastian informasi sekaligus meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar,” ujarnya dalam peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Ogi, inovasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku di industri, di mana seluruh pelaku wajib bertindak profesional sesuai sertifikasi dan tanggung jawab yang dimiliki. Dengan demikian, industri asuransi dapat berkembang lebih sehat, efisien, dan terpercaya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pialang asuransi dan reasuransi sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Selain menghadirkan QR Code, OJK juga terus mendorong digitalisasi melalui penyederhanaan proses bisnis pendaftaran pialang. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan sistem sebelumnya yang masih manual dan terpisah.
Transformasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat basis data, serta mendukung pengawasan yang lebih akurat dan berbasis teknologi, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta mampu memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Melalui berbagai inovasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun industri perasuransian yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses layanan asuransi. (*)





