
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menggelar rapat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal dan aset daerah Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat tata kelola aset dan pengelolaan investasi daerah yang lebih terarah dan akuntabel.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna membahas penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Dalam arahannya, Dahyal menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antarorganisasi perangkat daerah agar penyusunan perda dapat berjalan komprehensif dan sesuai kebutuhan pembangunan Kota Makassar.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah dilakukan secara transparan, efektif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Perencanaan dan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat agar mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Pembentukan perda ini juga dinilai strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
Selain itu, regulasi terkait penyertaan modal daerah diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah pada badan usaha maupun sektor strategis lainnya.
Bappeda Makassar menegaskan bahwa penyusunan perda akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor, harmonisasi regulasi, serta pembahasan teknis bersama pihak terkait agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (*)





