BusinessNasionalNews

OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Perbankan Syariah, Perkuat Industri Keuangan Syariah Nasional

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional sekaligus memperjelas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di bank syariah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta penguatan dari ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa produk investasi perbankan syariah merupakan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Skema ini menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya, menggunakan akad seperti mudarabah maupun akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

BACA JUGA  Mendagri Tito: Inflasi Nasional Turun, SPHP Bantu Stabilkan Harga Beras

Penerapan model bisnis serupa sebelumnya telah berkembang di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui mekanisme profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk investasi bagi masyarakat yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa.

OJK berharap kehadiran regulasi ini mampu meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional melalui penguatan nilai tambah dan daya saing industri keuangan syariah. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

Dalam POJK tersebut, diatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga penguatan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

BACA JUGA  Lantik Pejabat Baru: Siapkan Tim Tangguh Menuju Makassar Lebih Maju

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini diterbitkan diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang dalam proses sebelum aturan ini berlaku akan tetap diproses dengan mengacu pada ketentuan baru tersebut.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang transparan, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat dalam ekosistem keuangan syariah nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button