
Adi menilai, keberhasilan pengembangan sektor keuangan digital dan aset kripto tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan regulasi, tetapi juga kualitas pemahaman masyarakat terhadap risiko dan peluang yang ada.
Karena itu, OJK bersama perguruan tinggi didorong menjadi orkestrator kolaborasi pentahelix melalui sinergi regulator, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas untuk membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia berharap kerja sama antara OJK dan perguruan tinggi terus diperkuat guna menciptakan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan digital.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memaparkan perkembangan industri aset kripto di Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat telah melampaui 21 juta pengguna. Sementara nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia juga meningkat pesat, dari sekitar 501 aset pada 2023 menjadi lebih dari 1.464 aset pada 2026.





