
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penanganan praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui kolaborasi lintas negara dan lintas sektor guna menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Dicky, perkembangan scam saat ini berlangsung sangat cepat, berskala besar, dan memanfaatkan celah antarsistem maupun yurisdiksi antarnegara. Karena itu, kerja sama internasional dinilai menjadi kebutuhan utama dalam menghadapi ancaman penipuan digital yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, scam dan fraud kini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.
Praktik tersebut tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, melainkan telah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Dicky mengungkapkan, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan respons yang lebih terstruktur.
Dalam upaya percepatan penanganan scam, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening dan nomor telepon hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” ujar Dicky.
OJK juga menjalankan strategi penanganan penipuan transaksi keuangan melalui empat pilar utama, yakni prevention, detection, disruption, dan enforcement.
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat serta memperkuat kapasitas frontliner dengan dukungan teknologi.
Sementara itu, pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini. Untuk aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait bergerak cepat menghentikan aliran dana dan memblokir rekening yang terindikasi terlibat penipuan.
Sedangkan pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari dalam dan luar negeri, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, hingga pelaku industri telekomunikasi dan perbankan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta secara hybrid, terdiri atas anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, industri telekomunikasi, serta Kantor OJK Daerah.
Melalui forum tersebut, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan diharapkan semakin kuat, sekaligus mempererat kolaborasi OJK dan Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian (Prospera), khususnya dalam upaya pelindungan konsumen. (*)





