SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, total denda yang telah dikenakan mencapai Rp 85,04 miliar secara year to date (ytd).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB OJK Mei 2026 secara daring, Jumat (5/6/2026).
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya,” kata Hasan.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp53,9 miliar kepada 232 pihak terkait keterlambatan penyampaian laporan dan pemenuhan kewajiban lainnya sepanjang tahun ini. Pengenaan denda tersebut turut disertai sanksi administratif lainnya.
Selain itu Hasan menyampaikan, pasar saham domestik masih berada dalam tekanan dan fase konsolidasi sepanjang Mei 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi tingginya ketidakpastian dari faktor global maupun domestik, serta aksi penyesuaian portofolio yang dilakukan investor
Pada penutupan perdagangan akhir Mei 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 6.127,38. Posisi tersebut mencerminkan penurunan 11,92% secara bulanan (month-to-month/MoM) dan koreksi 29,14% sejak awal tahun.
Memasuki Juni 2026, pergerakan pasar masih menunjukkan dinamika yang tinggi dengan kecenderungan bergerak dalam fase konsolidasi. OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar secara seksama.
Meski demikian, Hasan menilai kondisi pasar modal Indonesia masih relatif solid. Hal itu tercermin dari likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan rata-rata bid-ask spread pada Mei 2026 berada di kisaran 1,5%.
“Hal tersebut mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan.
Di tengah tekanan pasar, investor asing masih membukukan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp4,1 triliun di pasar saham selama periode pelaporan.(*)





