
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak.
Kegiatan penegakan hukum (law enforcement) tersebut berlangsung selama dua hari, pada 28 hingga 29 April 2026, dengan menyasar sekitar 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap WP yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Proses pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai prosedur dengan menyampaikan langsung surat permintaan pemblokiran kepada kantor pusat bank terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, yang mewakili Kepala Kanwil Imanul Hakim, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perpajakan secara konsisten dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Nurman menegaskan, pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak masing-masing WP.
Menurutnya, tindakan tersebut baru dilakukan setelah WP melewati batas waktu pelunasan sebagaimana diatur dalam surat paksa dan tidak merespons tahapan persuasif yang telah diberikan sebelumnya.
“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak agar WP lebih proaktif menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.
Kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak pajak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara prosedur teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Langkah pemblokiran massal yang dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Sulselbartra tersebut menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga rasa keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya. (*)





