
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mariso kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Mariso, Rabu (13/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penertiban dilakukan di empat wilayah, yakni Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses sosialisasi dan tahapan prosedural yang cukup panjang.
Pemerintah kecamatan sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, disertai surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
“Sebagian besar pedagang memahami kebijakan ini dan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, mayoritas lapak dibongkar langsung oleh pemiliknya. Namun, terdapat beberapa bangunan semi permanen dan permanen yang memiliki struktur kuat seperti dinding beton sehingga memerlukan bantuan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
“Ada beberapa lapak yang memang ingin dibongkar sendiri oleh pemiliknya, tetapi terkendala karena konstruksi bangunannya cukup kuat, sehingga kami membantu menggunakan alat berat,” jelas Syahrir.
Dalam proses penertiban tersebut, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan yang ditempati. Pemerintah Kecamatan Mariso memastikan akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti untuk memastikan apakah benar merupakan lahan pribadi atau fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis,” tambahnya.
Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata bagi masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Salah satu kisah yang menjadi perhatian dalam penertiban ini datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang telah berjualan sejak usia muda.
Pedagang berusia 53 tahun itu diketahui sudah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP atau lebih dari 40 tahun lalu.
Meski demikian, proses penataan kawasan tetap dilakukan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Secara keseluruhan, penertiban berjalan aman, tertib, dan lancar berkat dukungan seluruh pihak dan kerja sama masyarakat,” terangnya.
Sebelum kegiatan dimulai, Pemerintah Kecamatan Mariso terlebih dahulu menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, didampingi Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Mariso, Rusdi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Hasanuddin bersama jajaran, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan Fahlevi beserta jajaran, unsur TNI dan Polri dari Koramil dan Polsek Mariso, serta para lurah dari wilayah terdampak.
Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Mariso, Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur pengamanan Polsek dan Koramil Mariso, Satlinmas, hingga Ketua RT dan RW di empat kelurahan. (*)





