
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar sebesar Rp10 miliar per tahun merupakan informasi yang keliru dan menyesatkan.
Narasi tersebut dinilai tidak utuh karena memelintir data resmi pemerintah tanpa disertai penjelasan komprehensif maupun klarifikasi dari pihak berwenang, sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Beberapa akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, dan makassar24jam disebut menyebarluaskan potongan informasi yang kemudian berkembang liar di ruang digital.
Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Informasi itu disajikan secara provokatif tanpa menjelaskan konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.
Padahal, berdasarkan penelusuran dokumen resmi pemerintah, angka tersebut bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menjelaskan bahwa informasi yang beredar merupakan bentuk interpretasi keliru terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kebutuhan konsumsi rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama Pemerintah Kota Makassar.
“Penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan, termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Fitrah menambahkan, dokumen yang tersebar di media sosial diduga hanya berupa potongan kode rekening atau dokumen kontrak yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat struktur anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, dalam DPA, alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar. Namun angka tersebut juga mencakup berbagai komponen belanja lain, termasuk kebutuhan operasional rumah tangga pemerintahan.
“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal pimpinan daerah, tetapi turut mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan perangkat daerah lainnya.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan, bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” kata Firnandar.
Ia menegaskan, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah berskala besar, mulai dari audiensi, pertemuan kedinasan, hingga kegiatan pemerintahan yang melibatkan berbagai unsur.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.
Firnandar juga menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis dan bergantung pada jumlah kegiatan pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.
Ke depan, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur secara lebih rinci standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum agar lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga implementasinya lebih jelas dan transparan,” ujar Fitrah.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi dikenal sebagai sosok yang berhati-hati dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia disebut selalu menekankan efisiensi serta memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.
Dalam kesehariannya, Appi juga dikenal memiliki gaya hidup sederhana dan tidak berlebihan dalam penggunaan fasilitas jabatan. Bahkan, untuk kendaraan dinas, ia disebut tidak menuntut pengadaan baru selama kendaraan lama masih layak digunakan.
Sikap tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menegaskan bahwa isu terkait anggaran Rp10 miliar untuk konsumsi pribadi Wali Kota tidak benar dan tidak sesuai fakta sebenarnya. (*)





