
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam kegiatan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penggunaan tanah urug merupakan bagian dari proses penataan dan peningkatan sistem pengelolaan sampah di TPA Antang menuju standar yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan saat ini tidak hanya mencakup perbaikan akses dan operasional kawasan TPA, tetapi juga penataan area timbunan sampah melalui metode penutupan menggunakan tanah urug atau cover soil, yang merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.
“Seluruh proses pembenahan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Amin, Senin (8/6/2026).





