MakassarNews

Dukcapil Makassar Hadirkan Layanan Sidang Adminduk di Kantor, Permudah Warga Urus Penetapan Pengadilan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Melalui kerja sama tersebut, warga yang membutuhkan dokumen adminduk dengan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan. Seluruh proses persidangan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai memakan waktu dan biaya.

“Kami ingin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Jadi setiap pengurusan dokumen adminduk yang membutuhkan penetapan pengadilan, sidangnya bisa langsung dilaksanakan di Kantor Dukcapil,” ujar Hatim di Makassar, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA  Bappeda Makassar Ikuti Musrenbang Tematik Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Sulsel 2027

Ia menjelaskan, layanan tersebut menggunakan sistem kolektif agar proses persidangan berjalan lebih efektif dan efisien.

Dukcapil terlebih dahulu menginventarisasi berkas masyarakat yang membutuhkan penetapan hukum. Setelah jumlah permohonan mencukupi, pihak Dukcapil akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar untuk menjadwalkan sidang.

“Nantinya pihak pengadilan akan mengirimkan hakim ke Kantor Dukcapil. Layanan ini khusus untuk perkara perdata sederhana yang tidak membutuhkan proses pembuktian rumit, sehingga bisa selesai hanya dalam satu kali sidang,” jelasnya.

BACA JUGA  Dispora Kaltim Siapkan Pembaruan Renstra untuk Tahun 2025

Program yang mulai diuji coba sejak April 2026 itu disebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa terbantu karena proses pengurusan dokumen kependudukan kini menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat, khususnya dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan yang memiliki kekuatan hukum.

“Tujuan utama layanan ini adalah efisiensi. Untuk perkara sederhana, masyarakat cukup datang ke Dukcapil, mengikuti sidang di tempat, lalu dokumen adminduk mereka bisa langsung diproses,” tutup Hatim. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button