
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar segera memperkuat pengamanan fisik aset Pemerintah Kota Makassar di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, menyusul adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin di area seluas sekitar 15 hektare.
Langkah pengamanan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar memperoleh kepastian hukum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang menguatkan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai aset pemerintah.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, mengatakan pengamanan aset akan dilakukan melalui penegasan batas-batas lahan, pemasangan kembali papan bicara atau papan penanda kepemilikan aset, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Menurut Izhar, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.





