
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Satuan Penyelgara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Makassar resmi menghadirkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada Kamis (21/5/2026).
Kehadiran layanan ini menjadi langkah baru dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara, khususnya bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana.
Setelah prosesi peluncuran, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi meninjau langsung seluruh tahapan proses penerbitan SIM C1. Mulai dari proses penginputan data, identifikasi pemohon berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.
Tidak hanya melakukan peninjauan, Appi juga ikut mencoba lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar atau moge. Ia melakukan berbagai simulasi manuver dan melewati rintangan yang telah disiapkan petugas sesuai standar uji kompetensi pengendara motor besar.
Menurut Appi, kehadiran SIM C1 menjadi langkah penting untuk memastikan pengendara moge memiliki kemampuan berkendara yang memadai.
Ia menilai pengendalian motor besar membutuhkan keterampilan berbeda dibandingkan motor matik maupun motor bebek pada umumnya.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar, ini menjadi bagian untuk memastikan kemampuan berkendara masyarakat semakin baik demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak komunitas otomotif di Makassar agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan segera mengurus SIM sesuai spesifikasi kendaraan yang digunakan.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar disebut akan terus mendorong kedisiplinan administrasi berkendara, termasuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki SIM sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap pengendara di bawah umur juga akan diperketat.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa penerapan SIM C1 dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, hingga petugas penguji.
Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerbitan SIM C1 adalah pemohon wajib lebih dahulu memiliki SIM C reguler.
“Masyarakat Kota Makassar kini sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor 250 cc sampai 500 cc. Pengendara motor besar membutuhkan keterampilan khusus sehingga klasifikasi ini penting untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” jelas Arya. (*)





