BusinessNasionalNews

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu, yakni CANTVR dan YUDIA.

Langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran serta aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan legalitas di Indonesia.

Pada kasus CANTVR, Satgas PASTI menemukan dugaan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Platform tersebut diketahui menggunakan nama yang menyerupai Cantor Fitzgerald, perusahaan resmi yang memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura.

Selain itu, CANTVR diduga berkaitan dengan entitas Monexplora (MEX), karena penawaran investasi pada platform CANTVR disebut berasal dari MEX.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa CANTVR menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA  1400an Kendaraan Roda Empat di Makassar Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE resmi.

CANTVR diduga menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran dana deposit. Pengguna dijanjikan keuntungan dan berbagai benefit berdasarkan level keanggotaan yang dimiliki.

Tak hanya itu, anggota juga diberikan penawaran pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan mereka melakukan pembayaran tambahan terhadap saham tersebut.

Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi. Dalam praktiknya, peserta diminta menyetor sejumlah dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama Cina, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru guna memperoleh bonus tambahan dan pendapatan harian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YUDIA diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

BACA JUGA  OJK Sulselbar Gandeng Pemda Gelar GENCARKAN di Mamasa dan Parepare

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan resmi OJK, baik melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button