
Tri Sugiarto menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kami tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima lapak PKL yang berdiri di atas drainase dan fasilitas umum ditertibkan.
Lapak tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun dan sebagian bahkan diperjualbelikan maupun disewakan kepada pedagang lain.
Meski melakukan penertiban, pemerintah kecamatan tetap berupaya menyiapkan solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.
“Kami tetap berupaya menyiapkan opsi lokasi berjualan yang lebih representatif agar roda perekonomian warga tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum,” jelas Tri Sugiarto.
Kegiatan penertiban turut melibatkan Lurah Maccini Gusung Sumarlin, Kasi Trantib Supriadi, Kasi Kebersihan Tri Sasbianto, ketua RT/RW setempat, serta Satgas Kebersihan Kecamatan Makassar. (*)





