
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darussalam, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret hingga 7 Mei 2026.
Operasi bersama tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas kejahatan penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun sektor keuangan.
Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel ini menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan lowongan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari hasil operasi bersama antara otoritas anti-scam centre dan aparat penegak hukum tersebut, berhasil dicapai sejumlah hasil sebagai berikut:
- Menangkap 3.018 orang berusia antara 13 hingga 85 tahun;
- Menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan;
- Mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,2 triliun;
- Membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan; serta
- Mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau setara Rp2,8 triliun.
Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional untuk memberantas penipuan global. Platform ini melibatkan perwakilan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi, yaitu Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darussalam, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time serta mendukung pelaksanaan operasi bersama lintas negara secara berkala. Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital dengan cara:
- Tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat;
- Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157;
- Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya;
- Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi kepada pihak mana pun; serta
- Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisasi.(*)





