
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan dengan unsur kekerasan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan. OJK turut meminta TAFS melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah korektif yang diperlukan, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan baik internal maupun pihak ketiga.
OJK juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan. Perusahaan diminta secara berkala melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK.
Regulator menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil PT TAFS. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK kembali menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara etis dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran angsuran tepat waktu sesuai kesepakatan, serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak mengalihkan, menjual, atau menyewakannya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada langkah penagihan dan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan dan tetap menjaga komitmen selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PUJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, baik melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. (*)





