
Keberadaan kader dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendukung pencapaian berbagai program prioritas, termasuk percepatan penurunan stunting dan pembangunan keluarga berkualitas.
Kepala DPPKB Kota Makassar menyampaikan bahwa penataan kader melalui regulasi yang jelas dan terarah akan memberikan kepastian peran, tugas, serta mekanisme pembinaan yang lebih optimal. Dengan demikian, kader Bangga Kencana dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara lebih efektif dalam melayani masyarakat.
Melalui uji publik ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menyusun regulasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, Peraturan Wali Kota yang nantinya ditetapkan mampu memperkuat eksistensi kader Bangga Kencana dan sub institusi masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, dan berkualitas di Kota Makassar. (*)





