NewsRegionalSulawesi

KP2KP Unaaha Edukasi Pelaku UMKM Konawe tentang Kewajiban Perpajakan

Edukasi Perpajakan Unaaha

Peserta juga mendapatkan penjelasan terkait perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat penyesuaian mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, fasilitas tarif UMKM kini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan, serta koperasi. Khusus koperasi, fasilitas tarif tersebut hanya dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Selain itu, tarif 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta hingga kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Pastikan Kepastian Hukum Aset Masjid Lewat Badan Wakaf Kota

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Konawe semakin memahami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak,” ujar Indrasakti.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button