
SOLUSIMEDIA.ID, UNAAHA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Konawe melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman SDM UMKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe tersebut diikuti oleh 27 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe, Tendri Rawe Lasandara, S.E., M.Si., dan turut dihadiri Kepala KP2KP Unaaha, Indrasakti.
Dalam sambutannya, Indrasakti menekankan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi pelaku UMKM sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional. Ia mengajak peserta untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi utama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari, Muhammad Aulia Rahman, memaparkan sistem perpajakan UMKM yang menganut prinsip self assessment. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak terutang, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga mekanisme pembayaran pajak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Peserta juga mendapatkan penjelasan terkait perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat penyesuaian mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, fasilitas tarif UMKM kini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan, serta koperasi. Khusus koperasi, fasilitas tarif tersebut hanya dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Selain itu, tarif 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta hingga kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Konawe semakin memahami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak,” ujar Indrasakti.
Ke depan, KP2KP Unaaha akan terus memperkuat edukasi perpajakan kepada berbagai lapisan masyarakat melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional yang berkelanjutan. (*)





