
Dinas Pertanahan Kota Makassar menilai sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif merupakan faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan secara terarah, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antarperangkat daerah guna mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)





