
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Respons cepat ditunjukkan Dinas Sosial Kota Makassar setelah menerima laporan mengenai seorang lanjut usia (lansia) yang diduga terlantar di kawasan Jalan Indah Raya, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Minggu (14/6/2026). Melalui proses asesmen dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak, lansia bernama Dg. Sara (68) akhirnya dapat kembali tinggal bersama keluarganya.
Dg. Sara diketahui merupakan warga Jalan Indah IV Nomor 4, RT 02/RW 05 dan masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lansia terlantar. Kondisi yang dialaminya bermula setelah sang istri meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu.
Sejak kepergian istrinya, Dg. Sara menghadapi kesulitan ekonomi yang membuatnya tidak lagi mampu membayar biaya kontrakan tempat tinggalnya. Akibatnya, ia harus meninggalkan rumah kontrakan yang selama ini ditempati bersama almarhumah istrinya.
Hasil asesmen Dinas Sosial Kota Makassar menunjukkan bahwa Dg. Sara memiliki dua orang anak yang selama ini masih membantu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun, ia belum memiliki tempat tinggal tetap sehingga kerap bergantung pada bantuan warga sekitar.
Meski menghadapi persoalan tempat tinggal, kondisi kesehatan Dg. Sara terpantau cukup baik. Ia masih mampu beraktivitas secara mandiri dan berkomunikasi dengan baik. Kepedulian masyarakat sekitar juga menjadi penopang penting selama dirinya menjalani masa-masa sulit pasca kehilangan pasangan hidup.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Zuhur Dg. Ranca, menjelaskan bahwa pihaknya segera turun melakukan penanganan setelah menerima laporan dari masyarakat. Langkah awal yang dilakukan adalah asesmen lapangan dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi klien.
“Permasalahan utama yang dihadapi Pak Dg. Sara adalah belum adanya tempat tinggal yang layak setelah beliau keluar dari rumah kontrakan. Karena itu, kami berupaya mencari solusi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar beliau, tetapi juga memberikan perlindungan dan dukungan keluarga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kota Makassar memfasilitasi mediasi yang melibatkan keluarga Dg. Sara, pemerintah setempat, serta unsur keamanan dan tokoh masyarakat. Pendekatan kekeluargaan dipilih sebagai langkah utama untuk mencari solusi terbaik bagi lansia tersebut.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan positif. Pihak keluarga akhirnya bersedia menerima kembali Dg. Sara untuk tinggal bersama mereka sehingga kebutuhan pengasuhan dan pendampingan dapat terpenuhi secara lebih optimal.
Menurut Zuhur, reunifikasi keluarga merupakan solusi yang paling tepat karena lansia dapat memperoleh perhatian, perlindungan, serta dukungan emosional dari lingkungan keluarga terdekatnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga, RT/RW, pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kondisi Dg. Sara.
“Kolaborasi dan kepedulian sosial yang ditunjukkan masyarakat menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih hidup dan menjadi kekuatan dalam membantu warga yang membutuhkan,” katanya.
Dinas Sosial Kota Makassar memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Dg. Sara untuk memastikan proses reunifikasi keluarga berjalan baik serta kebutuhan dasar lansia tetap terpenuhi.
Diketahui, Dg. Sara merupakan warga Kota Makassar yang memiliki identitas kependudukan lengkap dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi contoh bahwa pendekatan kemanusiaan, dialog, dan kolaborasi lintas pihak dapat menjadi solusi efektif dalam menangani persoalan sosial. Melalui langkah tersebut, warga yang membutuhkan perlindungan sosial dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat, bermartabat, dan berkelanjutan. (*)





